16 January 2015

Bonaran Situmeang Menjadi Tersangka

TersangkaJAKARTA (Suara Karya): Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Tapanuli Tengah, Raja Bonaran Situmeang, sebagai tersangka tindak pidana korupsi karena diduga memberi suap kepada Akil Mochtar sebagai mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

Penetapan Bonaran sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) yang ditandatangani pimpinan KPK pada 19 Agustus 2014.
Juru bicara KPK, Johan Budi SP, Rabu, mengatakan, Bonaran disangka penyidik KPK telah melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Beberapa saat setelah Johan mengumumkan status tersangka terhadap Bonaran di Jakarta, penyidik KPK lainnya melakukan penggeledahan di rumah dinas dan ruang kerja Bonaran di Tapanuli Tengah. Menurut Johan, penggeledahan itu dilakukan sekitar pukul 11.30 WIB.

Menurut Johan, kantor Bupati Tapanuli Tengah yang digeledah berada di Jalan Ferdinan Lumban Tobing. Sedangkan rumah dinas bupati beralamat di Jalan MH Sitorus 64, Sibolga, Sumatra Utara.

Johan mengaku belum mengetahui besaran nilai suap yang diberikan Bonaran kepada Akil. "Belum ada, belum sampai ke saya," ujarnya.
Johan memastikan pihaknya tidak berhenti pada penetapan Bonaran sebagai tersangka. Lembaga antikorupsi itu mengembangkan kemungkinan untuk menjerat kepala daerah lain yang diduga menyuap Akil terkait sengketa pilkada lainnya yang bergulir di MK.
Penetapan Bonaran dan Wali Kota Palembang Romi Herton bersama istri merupakan pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang yang menjerat Akil. Dalam amar putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Akil dinya-takan terbukti menerima suap terkait 15 pilkada, termasuk pilkada Kota Palembang dan Tapanuli Tengah.
Dari enam dakwaan kepada Akil, majelis hakim menyatakan semuanya terbukti secara sah dan meyakinkan. Di antaranya, Akil terbukti menerima hadiah berupa uang terkait permohonan keberatan hasil Pilkada Kota Palembang sebesar Rp 19,866 miliar dan sengketa Pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah Rp 1,8 miliar.
Di dalam surat dakwaan atas nama Akil Mochtar, Bonaran disebut telah memberikan Rp 1,8 miliar kepada mantan Ketua MK tersebut agar memenangkan dirinya dalam sengketa Pilkada di Kabupaten Tapanuli Tengah. Pemberian uang suap tersebut didasari kekhawatiran Bonaran dan pasangannya, Sukran Jamilan Tanjung, akan pembatalan kemenangan mereka di pilkada kabupaten tersebut.
Berdasarkan hasil penghitungan perolehan suara Pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah, Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat tahun 2011 menetapkan pasangan Raja Bonaran Situmeang-Sukran Jamilan Tanjung sebagai bupati dan wakil bupati Tapanuli Tengah. Tetapi, kemenangan itu mendapat keberatan dari dua pasangan saingan mereka yaitu Albiner Sitompul-Steven PB Simanungkalit serta pasangan Dina Riana Samosir-Hikmal Batubara.
Ketika perkara sengketa Pilkada tersebut sedang berlangsung, Akil menghubungi Bakhtiar Ahmad Sibarani untuk menyampaikan kepada Bonaran agar segera menghubunginya. Setelah itu, Bakhtiar bertemu Bonaran di Hotel Grand Menteng. Pada pertemuan itu, Bonaran menghubungi Akil menggunakan telepon seluler Bakhtiar untuk membicarakan proses persidangan sengketa Pilkada tersebut.
"Setelah pertemuan itu, Akil kembali menghubungi Bakhtiar untuk menyampaikan kepada Bonaran agar menyediakan dana Rp 3 miliar agar bisa memenangkan sengketa tersebut. Setelah itu, Bakhtiar melakukan pertemuan di rumah Bonaran di Jakarta. Selain kedua orang itu, pertemuan tersebut juga dihadiri Saiful Pasaribu, Hetbin Pasaribu, Tembak Pasaribu, Juang Pasaribu, dan Daniel Situmeang. Pada pertemuan itu, Bakhtiar menunjukan pesan singkat telepon seluler dari Akil yang isinya meminta uang.
Akil kembali menghubungi Bakhtiar mengulangi permintaannya. Dalam pesannya itu, Akil minta agar uang tersebut dikirimkan ke rekening tabungan atas nama CV Ratu Samagat dengan permintaan agar pada kolom berita di slip setoran ditulis "angkutan batu bara".
Pada pertengahan Juni 2011, Bonaran menyerahkan Rp 2 miliar kepada Bakhtiar untuk dikirim kepada Akil. Untuk itu, Bakhtiar minta tolong kepada Subur Efendi dan Hetbin Pasaribu agar masing-masing mengirim Rp 900 juta ke rekening CV Ratu Samagat.
Pada 22 Juni 2011, MK menolak permohonan yang diajukan pasangan Albiner-Steven dan Dina-Hikmal.
(Nefan Kristiono)
http://www.kpk.go.id/id/berita/berita-sub/2086-bonaran-situmeang-menjadi-tersangka

No comments:

Post a Comment

Barus