Tapteng, Pelita 21 Agustus 2011
Dugaan kecurangan Satuan Kerja Perangkat daerah (SKPD) Kantor Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) (Tapteng) terungkap. Indikasinya, rencana anggaran biaya (RAB) Engineering Estimate (EE) sudah di tangan salah satu rekanan kontraktor, padahal proses tender masih tahapan pendaftaran.
Demikian dikatakan Ketua LSM Garda Tapteng Syamsuir Tanjung kepada wartawan, Senin (4/8/2008) di kantornya Jalan Jati No. 83 Sibolga. Lebih lanjut dijelaskannya, RAB-EE pekerjaan Pembangunan Pasar Barus Blok-A, lokasi di Jalan H Zainul Arifin, Kecamatan Barus, Tapanuli Tengah, berbiaya Rp2.450.000.000 sumber dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) TA 2008 untuk Pemkab Tapteng.
Dijelaskan, total di dalam RAB-EE tersebut untuk pekerjaan pendahuluan Rp73.650.580.50. pekerjaan galian tanah/ timbunan Rp23.865.024.00. pekerjaan beton bertulang Rp945.989.196,91. perkerjaan pasangan bata/pelesteran Rp132.173.068.50. pekerjaan lantai/keramik Rp189.733.706.20. pekerjaan plapon Rp54.256.572.00. dan pekerjaan pengecatan Rp35.002.870.80.
Kemudian pekerjaan rangka atap/atap Rp427.723.350.00. pekerjaan pintu aluminium Rp236.855.970.00. pekerjaan sanitasi/fixturik Rp46.513.189.04. pekerjaan instalasi listrik Rp59.425.000.00. dan pekerjaan lain-lain Rp2.084.000.00. jumlah Rp2.227.272.727,95, PPN 10 persen Rp222. 727.272,80, jumlah total Rp2.450.000.000,75 dibulatkan Rp2.450.000.000.00.
Proyek ini, menurutnya, diiperiksa oleh Ir Hermansyah Siregar, MT selaku Direktur. Dihitung oleh Ir Heri Widodo, disetujui oleh Kepala Dinas PU Kabupaten Tapanuli Tengah Ir Marangkup L Tobing, diketahui oleh Kadis Dakopin dan Pemod Kab Tapteng Drs Purba Siahaan dan disahkan oleh Sekretaris Dirjen PDN, Departemen Perdagangan-RI Eddy Suseno.
Menurutnya, oknum oknum di Dinas Perdagangan Koperasi dan Penanaman Modal Pemkab Tapteng tersebut secara nyata telah melanggar Keputusan Presiden-RI Nomor 80 Tahun 2003, tentang tatacara pelelangan barang/jasa pemerintah, dibuktikan dengan beredarnya Rencana Anggaran Biaya (RAB) terhadap salah satu rekanan yang dianggap orang dekat oknum penguasa Tapteng itu.
Antara rekanan dan penyedia jasa, diduga ada main mata untuk proyek berskala miliar rupiah yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2008 itu, meskipun dilaksanakan proses lelang di instansi Perindagkop itu, yang jelas hal itu hanya formalitas belaka, pemenangnya sudah dikantongi oknum ketua panitia dan anggotanya, jelas Syamsuir.
Kepala Dinas Dakopin dan Pemda Kabupaten Tapanuli Tengah Purba Siahaan yang dikonfirmasi menjelaskan, sampai saat ini pihaknya masih mencari cari siapa dalang beredarnya RAB-EE tersebut, karena dokumen tersebut sifatnya rahasia, dan tidak boleh beredar untuk siapapun.
Ketika ditanya, menurut salah seorang rekanan yang memegang berkas RAB-EE tersebut diperoleh rekanan dari salah seorang Kadis yang nama dan tandatanganya tertera di RAB-EE tersebut. Menurut Purba Siahaan dia tidak memberikan data RAB-EE tersebut kepada siapa pun.
Saya tidak memberikan itu, tetapi yang memegang data itu hanya ada beberapa orang saja PNS di Pemkab Tapteng yang nama dan tandatangannya ada di berkas itu, tegasnya. (ck-98)
No comments:
Post a Comment